KPU Puncak Tidak Netral Karena Loloskan Cawabup Berijazah Palsu dan Komisoner KPUD Rangkap PNS

Daerah2 Views

kabarin.co – Pleno Penetapan Paslon Tunggal, Willem Wandik – Pellinus Balinal (Willem-Pelinus) di Pilkada Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, dianggap tidak sah. Sebab, satu hari usai pleno penetapan digelar, dua orang komisioner KPU diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Hukum paslon Refinus Telenggen-David Ongomang (Tenang), Laode M. Rusliadi mengatakan terdapat dua fakta yang menguatkan keberpihakan penyelenggara terhadap calon tunggal di Pilkada Puncak.

KPU Puncak Tidak Netral Karena Loloskan Cawabup Berijazah Palsu dan Komisoner KPUD Rangkap PNS

Pasangan Tenang menolak Paslon Tunggal di Pilkada Kabupaten Puncak karena proses pendaftaran mereka selalu dijegal oleh tim Willem-Pelinus. Padahal Refinus Telenggen sebelumnya merupakan wakil petahana Willem Wandik.

Laode menjelaskan bahwa Diloloskannya berkas Cawabup Alus UK Murib yang sebelumnya berpasangan dengan incumbent Willem Wandik saat pendaftaran. Padahal putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 7 Mei 2018, telah memvonis Alus sebagai terpidana Ijazah palsu dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Fakta putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bernomor 30/Pid.Sus/2018/PT JAP telah menolak banding yang diajukan Cawabup Alus Murib. Yang mana sebelumnya, Alus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Nabire dengan pidana penjara selama 1 tahun karena menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran sebagai Cawabup,” kata Laode kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (25/5) malam.

Diloloskannya Cawabup Berijazah palsu oleh KPU jelas membuktikan keberpihakan penyelenggara terhadap paslon tersebut. Apalagi, dari tiga Paslon yang awalnya mendaftar, KPU Puncak hanya menetapkan satu paslon, yakni Willem-Alus. Sementara, Paslon Tenang dan satu kandidat independent lainnya dianggap sengaja dijegal penyelenggara.

Fakta kedua, kata Laode, KPU Puncak disebut telah melabrak PKPU dengan memaksakan pleno pergantian Alus sebagai Cawabup dan menetapkan Pellinus Balinal sebagai pasangan pendamping baru bagi calon petahana Willem Wandik di Jakarta, Rabu (23/5) lalu.

Laode menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 82 huruf (a), vonis pidana bagi kandidat yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera direspons dan disepakati oleh gabungan parpol pengusung dengan menunjuk calon pengganti terhitung 7 hari pasca putusan inkrah ditetapkan.

“Penunjukan calon pengganti oleh parpol pengusung Willem-Pellinus berdasarkan tenggang waktu 7 hari telah melewati batas waktu sehingga dinyatakan gugur berdasarkan aturan,” ujarnya.

Selain itu kata Laode, sehari pasca pleno KPU Puncak, DKPP lalu menonaktifkan sementara Ketua KPU Puncak, Elianus Kiwak dan satu Komisioner lainnya, Aten Mom, karena merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Fakta dua komisioner KPU merangkap sebagai ASN jelas telah mencederai netralitas penyelenggara di Pilkada Puncak. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menganggap SK yang telah ditetapkan KPU Puncak tidak sah karena menyalahi prinsip independensi,” ujarnya. (arn)

Baca Juga:

Profesionalisme dan Netralitas KPUD Kab. Puncak Dipertanyakan Karena Lindungi Calon Wakil Bupati Berijazah Palsu

Ada Kejanggalan Pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika