Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

kabarin.co – Belum selesai kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani kembali tersandung kasus hukum. Mantan suami Maia Estianty ini kembali dipolisikan oleh Organisasi Cyber Indonesia atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Tudingan tersebut berkaitan dengan postingan Dhani di Facebook pada 13 April lalu.

Dalam postinganya itu, Dhani menuliskan komentar mengenai perkara Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia menyebutkan bahwa postingan tersebut seakan meragukan meragukan profesionalistas polisi dalam menyelidiki suatu perkara.

Baca Juga :  Gara-Gara Ulah Farhat Abbas, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Dijebloskan ke Sel Tikus

Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

“Di kata-kata ini Ahmad Dhani mem-posting berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung,” kata Sekjen Cyber Indonesia Jack laporan di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5). “Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir. Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif.”

Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Dilaporkan Polisi

Source: Instagram

“Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini pakai ahli pidana yang ini sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini tidak boleh dong. Ini memprovokasi, memfitnah,” lanjutnya. Alhasil Dhani pun dilaporkan ke Polda metro Jaya pada hari ini \, 12 Mei 2018.