kabarin.co – Belum selesai kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani kembali tersandung kasus hukum. Mantan suami Maia Estianty ini kembali dipolisikan oleh Organisasi Cyber Indonesia atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Tudingan tersebut berkaitan dengan postingan Dhani di Facebook pada 13 April lalu.
Dalam postinganya itu, Dhani menuliskan komentar mengenai perkara Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia menyebutkan bahwa postingan tersebut seakan meragukan meragukan profesionalistas polisi dalam menyelidiki suatu perkara.