Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

kabarin.co – Jakarta, Sidang putusan perkara narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Senin  (25/6/2018). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ucap Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.

banner 728x90

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” sambungnya.

Sehingga Hakim menetapkan, masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik ke dalam cangklong dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu unit handphone merk iPhone berwarna hitam berikut simcard dirampas untuk negara. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000 rupiah. Demikian diputuskan,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Jennifer Dunn, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell kemudian menjawab dirinya akan pikir-pikir. “Saya akan pikir-pikir pak hakim,” terang kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer sendiri merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaam narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (epr/oke)

Baca Juga:

Jennifer Dunn Dikabarkan Hamil, Teman Satu Sel Ungkap Fakta Sesungguhnya

Jennifer Dunn Hamil? Ini Jawaban Pengacaranya

Jennifer Dunn Mendekam di Penjara, Faisal Harris Tercyduk Goda Cewek Lain, Selingkuh?

Stres Hukuman Bertambah, Jennifer Dunn Mogok Makan

banner 728x90