Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

kabarin.co – Jakarta, Sidang putusan perkara narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Senin  (25/6/2018). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Jennifer Dunn terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Pasal 112 ayat 1 jo dan Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Nunung Terjerat Kasus Narkoba, Anak Bungsunya Dibully sampai Ogah Sekolah

“Mengadili menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ucap Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” sambungnya.