Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Hukuman Fariz RM Dipastikan Lebih Berat

kabarin.co – Pernah dipenjara pada tahun 2007 dan 2015 terkait kasus narkoba, rupanya tak membuat musisi Fariz RM kapok. Fariz RM kembali ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan pad Jumat pagi (24/8).

Meskipun melakukan kesalahan berkali-kali, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, belum bisa memastikan hukuman yang akan diterima Fariz RM. Ia berkata bahwa semua pertimbangan akan diserahkan kepada hakim pada saat persidangan.

Baca Juga :  Gara-Gara Virus Corona, Banyak Tamu Batal Hadir di Pernikahan Jessica Iskandar-Richard Kyle

Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Hukuman Fariz RM Dipastikan Lebih Berat

“Artinya ini kan sudah dilakukan proses hukum sebelum-sebelumnya ke mereka masing-masing,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Minggu (26/8). “Itu nanti di bagian persidangan, bagian pertimbangan hakim.”

Dalam keterangannya kepada polisi, Fariz RM mengaku menghabiskan uang hingga jutaan rupiah untuk membeli sabu-sabu. Musisi ini memesan narkoba dalam jangka waktu 2 minggu sekali pada tersangka AH (45). Fariz RM juga mengakui melakukan transaksi di tempat-tempat tertentu.