kabarin.co – Jakarta, Putusan gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta, sudah diputuskan Pengdilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis 6 September 2018 kemarin. Pada putusannya Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi menolak permintaan Hilda untuk membatalkan pernikahannya dengan Kriss Hatta yang berlangsung 2015 lalu.
Menanggapi keputusan tersebut, Hilda mengaku berusaha menghormati putusan yang dibacakan kemarin. Kendati demikian, ia mengaku bahwa ada beberapa kejanggalan administratif dimana selain orangtuanya tercatat meninggal, tetapi juga terdapat kesalahan nama orangtua, alamat, dan juga tanda tangan.
Gugatan Pembatalan Pernikahan Ditolak, Hilda Vitria Ungkap Kejanggalan di Buku Nikah
“Aku masih menghormati keputusan hakim. Aku disini ada yang kejanggalan, karena bukti yang aku kasih ini benar-benar bukti yang kongkrit, sudah jelas nyata, yang dimana catatan di KUA Jatiasih itu orangtua Hilda itu meninggal, nyatanya Hilda mendatangkan orangtua Hilda ke persidangan sebagai saksi. Ditambah lagi dimana adanya kesalahan,” ungkap Hilda Vitria yang ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).