Pemilik nama asli Byron Eka dengan tegas membantah tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya saat penggeledahan.
Reza Bukan terjerat kasus narkoba setelah ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.
Akibat perbuatannya, Reza Bukan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan potensi ancaman hukuman empat hingga lima belas tahun penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Miris, Satu Bulan Dipenjara Tak Ada Rekan Artis yang Jenguk Reza Bukan