Maka karena hal itu, Ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (epr/oke)
Baca Juga:
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Ahmad Dhani Langsung Ditahan, Begini Respon Gerindra
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Ahmad Dhani Dihukum 2 Tahun Penjara
Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak