kabarin.co – Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menanahan artis Vanessa Angel. Vanessa ditahan usai dipariksa sebagai tersangka UU ITE dengan kasus penyebaran konten asusila.
“Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Resmi! Vanessa Angel Ditahan Polda Jatim
Barung menjelaskan pihaknya kini tengah menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Setelah diperiksa nanti, Vanessa tak akan diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung mendekam di dalam sel selama 20 hari ke depan.
“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kami lakukan penyiapan,” lanjut Barung.
Penahan ini, lanjut Barung lantaran Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” imbuhnya.