“Seluruh fraksi dan pimpinan hadir, itu bukan hal yang mudah mengumpulkan karena kesibukan anggota parlemen yang begitu ketat jadwalnya. Dari sini ide RUU Permusikan lahir,” jelasnya.
Anang sendiri sadar ada beberapa pasal karet yang kiranya nanti akan merugikan para musisi jika RUU tersebut disahkan. Oleh lantaran itu ia meminta agar mereka semua bersatu membahas hal tersebut lebih dalam.
“(Setelah) RUU terjadi tetap harus diuji lagi. Harus disampaikan ke publik karena sifatnya terbuka, kita sampaikan lah. Sebenernya RUU ini sudah keluar 15 Agustus 2018. Banyak yang dapat di kalangan (musisi) untuk mempelajari dan memberi masukan, tanggapan, pandangan, kalau (misal) dalam isi (RUU) tidak sesuai,” tandasnya. (epr/kl)
Baca Juga:
262 Pelaku Musik Tolak RUU Permusikan
Jerinx SID ‘Semprot’ Anang Soal RUU Permusikan, Ashanty Meradang