Kasus Vlog ‘Idiot’, Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

kabarin.co,  Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus vlog ‘idiot’ pencemaran nama baik. Dhani kemudian mengajukan pledoi untuk sidang berikutnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik itu digelar diPN Surabaya, Jalan Arjuno pada Selasa (23/4/2019). Ketua Majelis Haki R Anton Widyopriyono mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan untuk sang terdakwa, Dhani.

Baca Juga :  Dituding Andhika Pratama Jiplak Konten YouTube Miliknya, Nikita Mirzani Berang

Kasus Vlog ‘Idiot’, Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

“Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya,” kata R Anton Widyopriyono.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, suami Mulan Jameela itu dijerat pasal 45 ayat 3 jouncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Cantik Pakai Kebaya, Bunga Citra Lestari Malah Dicibir Terlihat Tua

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Rahmat.

Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa di mana Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan.