Kriss Hatta Divonis Bebas, Pengacara Hilda Vitria: Itu Belum Final

kabarin.co –  Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang vonis tersebut hadir pula mantan istri Hilda Vitria bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid.

Menanggapi vonis bebas Kriss Hatta, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Ia mengaku telah menyerahkan semuanya pada jaksa terkait kasasi dalam kasus ini.

Baca Juga :  Video! Millendaru Buka-bukaan Pernah Berhubungan Intim dengan Pria Sejak Remaja

Kriss Hatta Divonis Bebas, Pengacara Hilda Vitria: Itu Belum Final

“Kita harus hormati pengadilan ya, itu sepenuhnya urusan jaksa, artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak. Ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.

Kendati demikian, Fahmi juga menjelaskan bahwa putusan yang hari ini dibacakan bukan merupakan keputusan final. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati bagaimana pun keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Dituding Andhika Pratama Jiplak Konten YouTube Miliknya, Nikita Mirzani Berang

“Saya nggak tahu. Artinya putusan ini belum ada kekuatan hukum tetap, nggak tahu tadi sempet nggak minta pendapat jaksa. Itu kan ranahnya jaksa, karena sudah menyerahkan ke penegak hukum ya kita hormati. Dan itu belum ingkrah, belum final,” imbuhnya.