kabarin.co – Perkara ‘ikan asin’ yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami dan Fairuz A.Rafiq memasuki babak baru. Pasalnya pihak kepolisi telah menaikkan status ketiganya sebagai tersangka kasus video “Ikan Asin”.
Tak hanya itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (12/7/2019).
Penampakan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Pakai Rompi Tahanan
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Dikutip dari Tribunnews, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.
“Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan,” ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.
Terlihat, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah memakai baju tahanan.
“Jadi mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar),” lanjut dia.