kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Steve Emmanuel, Selasa (16/7/2019).
Majelis Hakim menyatakan Steve terbukti bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram,” ujar Hakim Ketua Majelis Erwin Tjong.
Terbukti bersalah, Steve Emmanuel pun dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim. Tapi hukuman yang Steve terima lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Erwin lagi.