Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Dari vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa.

Untuk faktor yang memberatkan, Steve Emmanuel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sementara untuk faktor yang meringankan, Steve dianggap berkelakuan baik selama sidang serta sudah menyesal dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Serang Balik Sang Ibu, Barbie Kumalasari: Dia Itu Nggak Pernah Mau Hidup Susah

Atas vonis Majelis Hakim, pihak Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

Hal itu bertujuan untuk menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan. (epr/oke)

Baca Juga:

Steve Emmanuel Sudah Gunakan Kokain Selama 10 Tahun

Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Baca Juga :  Ashanty Disebut Mirip Millendaru, Anang Hermansyah Tak Terima

Steve Emmanuel Muncul dengan Pengakuan Mengejutkan