Dari vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa.
Untuk faktor yang memberatkan, Steve Emmanuel dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sementara untuk faktor yang meringankan, Steve dianggap berkelakuan baik selama sidang serta sudah menyesal dan mengakui perbuatannya.
Atas vonis Majelis Hakim, pihak Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.
Hal itu bertujuan untuk menentukan sikap apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima putusan. (epr/oke)
Baca Juga:
Steve Emmanuel Sudah Gunakan Kokain Selama 10 Tahun