“Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan,” lanjut Burhanuddin.
Menurutnya jika ditelusuri dari kerugian Fairuz selaku pelapor, Burhanuddin menilai kliennya cukup dikenakan pasal pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,” katanya lagi.
Meskipun demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk saat ini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Rey juga belum bisa diproses.
“Belum dikabul, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua minggu. Kita masih berupaya terus dan berharap ada kewenganan penyidik untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,” pungkas Burhanuddin. (epr/oke)
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Pablo Benua Tersangka Kasus Penggelapan Mobil
Tulis Surat dari Tahanan, Pablo Benua: Barbie Kumalasari Layak Jadi Tersangka
Rey Utami dan Pablo Benua Terbukti Palsukan Keterangan Lulus Sensor di Vlog ‘Ikan Asin’