Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami Diperpanjang 40 Hari

“Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan,” lanjut Burhanuddin.

Menurutnya jika ditelusuri dari kerugian Fairuz selaku pelapor, Burhanuddin menilai kliennya cukup dikenakan pasal pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,” katanya lagi.

Baca Juga :  Selamat! Tarra Budiman dan Gya Sadiqah Dikaruniai Anak Pertama

Meskipun demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk saat ini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Rey juga belum bisa diproses.

“Belum dikabul, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua minggu. Kita masih berupaya terus dan berharap ada kewenganan penyidik untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,” pungkas Burhanuddin. (epr/oke)

Baca Juga :  Icci Ramadita, Wanita yang Video Call dengan Ustadz Solmed Minta Maaf

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Pablo Benua Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

Tulis Surat dari Tahanan, Pablo Benua: Barbie Kumalasari Layak Jadi Tersangka

Rey Utami dan Pablo Benua Terbukti Palsukan Keterangan Lulus Sensor di Vlog ‘Ikan Asin’