kabarin.co – Jakarta, Sempat dirumorkan akan segera bebas, Galih Ginanjar malah harus menelan pil pahit. Pasalnya masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya akan diperpanjang 30 hari ke depan.
“Kalau sampai 9 September 2019, berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik bisa memperpanjang 30 hari masa tahanan Galih Ginanjar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam pesan singkatnya kepada Okezone, pada Jumat, (6/9/2019).
Masa Tahanan Galih Ginanjar Diperpanjang
Tak Hanya Galih, dikatakan Argo, penahanan Pablo Benua dan Rey Utama juga diperpanjang. Pernyataan senada pun diungkapkan pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat.
Sebelumnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami elah menjalani dua tahap masa penahanan. Penahanan pertama terjadi selama 20 hari yang dimulai pada 11 Juli 2019. Kemudian, pada 1 Agustus 2019 masa penahanan itu diperpanjang hingga 9 September mendatang.