Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Penipuan

kabarin.co – Jakarta, Aktor Jeremy Thomas resmi jadi tahabab kota terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Alexander Patrick Morris. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna di kantornya, Selasa (22/10/2019).

“Perkara terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakan Pasal 372 378 KUHP. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota,” ujarnya.

banner 728x90

Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Penipuan

Anang dalam lanjutannya menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tahanan kota Jeremy Thomas dengan sejumlah alasan. Diantaranya seperti kesiapan sang istri melakukan penjaminan serta pernyataan aktor 48 tahun yang siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.

“Ada jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya. Yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti,” jelas Anang.

Seiring penetapan status tahanan kota terhadap Jeremy Thomas, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap pekan. Tapi tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai setiap hari apa ayah Axel dan Valerie Thomas harus melapor.

“Terserah yang bersangkutan harinya, yang penting kesepakatan bersama,” tutup Anang.

Namun sayang, tak ada keterangan dari Jeremy Thomas terkait penetapan status tahanan kotanya. Dia hanya menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Jeremy Thomas tersangkut kasus dugaan penipuan pada 2015 setelah digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris. Kala itu, Patrick mempermasalahkan kepemilikan vila di kawasan Ubud, Bali senilai Rp50 miliar.

Kalah dalam gugatan perdata, Alexander Patrick Morris membawa perkara tersebut ke ranah pidana dua tahun berselang. Laporan Patrick akhirnya membuat Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka. (epr/oke)

Baca Juga:

Naikkan Kaki Ke Paha Ke Jeremy Thomas, Nikita Mirzani Tuai Teguran Netizen

Unggah Foto Bareng Nia Ramadhani, Tangan Jeremy Thomas Bikin Salah Fokus

Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp 16 M

banner 728x90