kabarin.co – Jakarta, Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat penyanyi Zul Zivilia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). Zul dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap di tahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar dalam persidangan.
Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Zul disebutkan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditemui selesai sidang, Zul Zivilia mengaku tidak kecewa dengan tuntutan JPU. Ia berpasrah diri dengan semua tuntutan hukuman dari pengadilan.
“Tidak. Saya enggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur,” kata Zul Zivilia.
Selanjutnya, Zul Zivilia akan menyerahkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini kepada pengacaranya. Ia berharap akan mendapat keringanan dari majelis hakim pada persidangan selanjutnya.