kabarin.co – Vokalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul divonis 18 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba. Ia mengaku tak puas dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum,” kata hakim ketua di dalam sidang, Rabu (18/12).
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun,” lanjutnya.
Pelantun lagu ‘aishiteru’ itu mengaku tidak puas. “Tidak puas dan akan banding,” tegasnya.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu ‘Aishiteru’ itu membantah dirinya sebagai pengedar narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.