Ahmad Dhani Resmi Bebas dari Penjara

Seperti diketahui, Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019. Dhani divonis terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Lewat akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, tapi MA menolaknya.

Baca Juga :  Kembali Minta Maaf ke Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar Ungkit Jasanya Rawat Mendiang Arafiq

Tak hanya itu, pentolan grup band Dewa 19 itu juga divonis bersalah dalam kasus ujaran ‘idiot’ yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. (epr/cnn)

Baca Juga :  Geram Dituding Jadi Selingkuhan Maxime Bouttier, Audi Marissa Ngamuk

Baca Juga:

Ahmad Dhani Akan Disambut Ribuan Orang Saat Bebas dari Penjara

Ahmad Dhani Diusulkan Jadi Wagub DKI Gantikan Sandiaga Uno

Unggah Foto Ini, Mulan Jameela Isyaratkan Ahmad Dhani Segera Bebas?