Ade menerangkan, Dhani tidak dipenjara dalam menjalani pidana percobaan tersebut. Ia hanya wajib lapor ke pihak kejaksaan. Kendati demikian, jika dalam rentang waktu enam bulan Dhani melakukan tindak pidana, dirinya dapat langsung dipenjara tanpa proses persidangan.
Kasus pencemaran nama baik itu berawal ketika Dhani melontarkan kata idiot yang ditujukan kepada massa yang berdemo di luar Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus 2018. Dhani yang menginap di hotel itu tak bisa keluar dan gagal memimpin deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Ucapan Dhani tersebut tersebar melalui media sosial dan kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh perwakilan Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur tentang pencemaran nama baik di media sosial. (epr/tem)
Baca Juga:
Ahmad Dhani Resmi Bebas dari Penjara
Ahmad Dhani Akan Disambut Ribuan Orang Saat Bebas dari Penjara
Unggah Foto Ini, Mulan Jameela Isyaratkan Ahmad Dhani Segera Bebas?