Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Idiot

kabarin.co – Jakarta, Musisi Ahmad Dhani resmi bebasa dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin, Senin, 30 Desember 2019. Kendati demikian suami Mulan Jameela ini harus langsung menghadapi hukuman pidana dalam kasus lainnya.

Dhani menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya kasu itu, dia juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.

Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Idiot

Dalam vonisnya, PN Surabaya memvonis pentonal grup Dewa 19 itu dengan hukuman satu tahun penjara. Tapi di tingkat banding Dhani mendapatkan keringanan hukuman menjadi tiga bulan saja dengan masa percobaan enam bulan.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani Gagal Digelar

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama enam bulan terkait kasusnya di Surabaya.

“Pidana keduanya akan dijalani mulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020,” kata Ade dikutip dari Tempo.