kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar (Trio Ikan Asin). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Donny M. Sany yang menangani perkara tersebut menolak eksepsi Trio Ikan Asin.
“Kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat,” ujar Donny dalam sidang Trio Ikan Asin.
Jaksa Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin
Sebelumnya pada berkas eksepsi, tiga terdakwa s ikan asin mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani perkara mereka. Tim kuasa hukum ketiganya beranggapan, Pengadilan Negeri Cibinong lebih berwenang menyidangkan klien mereka jika mengacu pada lokasi penangkapan
Hal itu dibantah oleh JPU Donny dalam sidang kemarin. Menurutnya, ada kesalahan persepsi dari tim kuasa hukum trio ikan asin dalam menetapkan dalil.
“Kuasa hukum telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan,” kata Jaksa Donny terkait hukum Trio Ikan Asin.