“Teddy dan bayinya kita anggap nggak ada (hak waris),” jelasnya.
“Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy. Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Lina Jubaedah diketahui meninggal dunia karena diduga mengidap penyakit lambung, pada 4 Januari 2020. Kepergian Lina hingga kini masih menjadi teka teki. Putra sulungnya dari pernikahan dengan Sule, memiliki kecurigaan perihal penyebab kepergian sang ibunda.
Sementara untuk warisan Lina untuk anak-anaknya, Abdurrahman mengungkap bahwa harta tersebut terdiri dari benda tidak bergerak seperti tanah 2 hektare di Pengalengan, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di Villa Banda, tanah di Lembang, tanah di Ciomas, tanah di Bandung, serta tanah di Cilenceng. Ditambah lagi, adanya beberapa perhiasan dan lainnya yang belum sempat disebutkan olehnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Kronologi Kematian Mantan Istri Sule, Polisi: Sempat Jatuh Tengkurap
Heboh Dugaan Racun di Tubuh Mantan Istri Sule, Teddy Dicecar Polisi Soal Obat-Obatan