Karena berstatus sebagai tahanan kota, maka ia harus melakukan wajib lapor sesuai ketentuan. “Iya wajib lapor seminggu dua kali. Yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta,” ucapnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus ini terjadi pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, Nikita Mirzani sedang membuntuti mobil yang dikendarai Dipo Latief di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat Dipo menurunkan dua rekannya dari mobil, Nikita tak kuasa menahan amarah.
Pemain Nenek Gayung ini meluapkan emosinya dengan melempar asbak ke arah kening Dipo Latief. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu pun mengalami luka memar di bagian dahi.
Pada Jumat (31/1/2020) dini hari, Nikita Mirzani pun dijemput paksa oleh polisi. Ia menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga Senin (3/2/2020). (epr/lip)
Baca Juga:
Ditertawakan Musuh Karena Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Itu Sampah Semua, Virus Corona
Sebut Nikita Mirzani Eksploitasi Anak Demi Pembelaan Kriminal Jane Shalimar Banjir Cibiran