Ditolak MA Gugatan “Ayam Geprek Bensu” Ruben Onsu

Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek “Bensu” yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Merek Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Curhat Menjurus ke Ayu Ting Ting, Ruben Onsu Geram Hingga Katakan Ini

Nama Bensu, menurut Ruben, diambil dari singkatan namanya, yakni Ruben Onsu.

Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Awal berdirinya “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”

Baca Juga :  Mbah Mijan Sindir Artis Baper Akan Tertimpa Musibah, Netizen: Ruben Onsu!

“I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini.