Batal Bebas, Saipul Jamil Irit Bicara

kabarin.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi atau bantahan dari penyanyi dangdut, Saipul Jamil (35). Itu artinya, kesempatan Saipul untuk bebas dan menjadi tahanan kota pun tertutup.

Lalu bagaimana tanggapan Saipul? Tak seperti sebelumnya, ia hanya menjawab singkat.

“Diterima aja, sabar,” ucapnya sambil meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).

Baca Juga :  Menjadi Tersangka KPK, Saipul Jamil Kini Irit Berbicara

Senada dengan kliennya, pengacara Kasman Sangaji mengatakan bahwa pihaknya menerima serta menghormati apa pun keputusan pengadilan.

“Tinggal nanti kami buktikan apa yang jadi bukti-bukti kami dalam sidang selanjutnya. Eksepsi ditolak, berarti masuk ke pokok perkara,” kata Kasman.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (16/5/2016).

Baca Juga :  Ribut Dengan Keponakan, Manager Dewi Persik Ungkap Rahasia Ini

“Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul. Dengan demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggar KUHP.