Karena perbuatannya ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (epr/trb)
Baca Juga:
Tora Sudiro Jadi Tersangka dan Ditahan, Unggahan Mieke Amalia Ini Bikin Netizen Sedih
Tora Sudiro Jadi Tersangka dan Tetap Ditahan, Polisi Pulangkan Mieke Amalia
Sempat Ditahan Karena Konsumsi Dumolid, Tora Sudiro dan Mieke Amalia Sudah Bebas?
Tes Urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia Positif Konsumsi Dumolid