JPU Sebut Ridho Rhoma Alami Gangguan Mental, Ini Penjelasan Pengacara

kabarin.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang tuntutan Ridho Rhoma yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (29/8). Dalam surat dakwaan Jaka Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika Ridho Rhoma mengalami gangguan mental.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil dari asessment yang dijalani Ridho di Badan Narkotika Nasional (BNN). Fakta itu kemudian diklarifikasi oleh kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin. Ia menerangkan maksud dari gangguan mental yang disebutkan dalam persidangan kemarin.

Baca Juga :  Kondisi Kembali Menurun, Julia Perez Butuh Transfusi Darah Golongan A+

JPU Sebut Ridho Rhoma Alami Gangguan Mental, Ini Penjelasan Pengacara  

Achmad Cholidin mengungkapkan jika kliennya bukan benar-benar mengalami gangguan mental. Menurut Cholidin, gangguan mental yang dialami oleh putra Rhoma Irama itu merupakan efek ketergantungan dari sabu yang dikonsumsinya selama beberapa waktu belakangan.

“Oh itu bukan gangguan mental, tapi akibat adanya penggunaan sabu itu ada ketergantungan dan ada mental yang terganggu,” kata Cholidin, Rabu (30/8). “Bukan awalnya tapi akibat penggunaan itu. Itu keterangan hasil assesment BNN.”