Mati Lampu, PLN akan Beri Kompensasi ke Pelanggan

Agribisnis17 Views

kabarin.co – Padamnya listrik secara massa yang terjadi di Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, hingga ke Jawa Tengah, kemarin (4/08) membuat banyak aktivitas warga terganggu. Akibatnya, masyarakat terdampak pemadaman berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Berapa kompensasi yang didapat masyarakat?

Mati Lampu, PLN akan Beri Kompensasi ke Pelanggan

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan belum dapat memastikan berapa jumlah besaran kompensasi yang diberikan ke masyarakat. Karena perusahaan harus terlebih dulu menghitung beberapa indikator dalam pemberian kompensasi.

“Nanti dihitung, ada aturannya. Iya belum bisa (dipastikan). Itu aturannya sebulan. Satu bulan tempat mutu pelayanan. Kalau dia melebihi kena. Jadi kena durasinya atau kena frekuensinya,” kata Djoko di PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8).

Aturan yang dimaskud Djoko adalah Peraturan Menterin ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan itu, PLN wajib memberingan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Adapun indikatornya adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Besaran pengurangan tagihan listrik kepada tiap konsumen berbeda. Untuk golongan nonsubsidi ganti rugi 35 persen, sementara golongan subsidi dapat ganti rugi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen.

Sedangkan untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

“Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan. Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.

Baca Juga:

Listrik di Sejumlah Wilayah Padam, PLN Minta Maaf

Antrean Pembuatan e-KTP Warga Mengular Karena Listrik Mati 12 Jam