Rizki mengatakan, sepatutnya Fahri Hamzah dan Fadli Zon selaku pejabat negara tak ikut menyebarkan informasi hoax. Begitu beita itu sudah diklarifikasi sepatutnya juga diikuyi lantaran sudah terlanjur ikut menyebar luaskan. Keduanya dituduh sengaja membiarkan postingan itu dengan tujuan mengadu domba masyarakat.
“Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah, sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoak, karena itu program Jokowi, sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan,” terangnya.
Adapun laporan Rizki itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (epr/oke)