Metro  

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Lubuk Kilangan Menyatakan Kepengurusan KAN Tandingan Tidak Sah dan Ilegal

Bahwa anak kemanakan Nagari Lubuk Kilangan yang hadir tidak megakui keberadaan KAN tandingan yang dibentuk oleh oknum ninik mamak.

Bahwa kami dari ninik mamak adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan yang syah melarang semua aktifitas KAN tandingan tersebut apalagi memakai fasilitas Nagari Lubuk Kilangan.

Surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh ninik mamak beserta anak kemenakan sebanyak 31 orang.

Baca Juga :  PBNU Dukung Koruptor Dilarang jadi Caleg

Sementara itu dikesempatan yang sama salah seorang anak kemanakan yang ikut menandatangani surat tersebut Syafrijon atau yang dikenal dengan sebutan Jhon Rajo Kayo Chaniago mengatakan bahwa ia tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan itu

“Saya dari tunggua panabangan untuk garis manti untuk suku Chaniago tidak mengakui kepengurusan KAN tandingan ini” ujarnya

Baca Juga :  Indonesia Peringkat 5 Besar di Dunia Capaian Vaksinasi Terbanyak

Menurut salah satu tokoh Nagari Lubuk Kilangan Kamaruzaman, S.Pd, M.Pd juga menyatakan keberatannya akan keberadaan KAN tandingan ini.

“Pembentukan kepengurusan KAN tandingan ini diluar hukum adat Minangkabau, mana ada pembentukan rapat adat dilakukan oleh anak kemenakan itu adalah urusan ninik mamak” ungkapnya