kabarin.co – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemuda berinisial SS alias RJ (16) sebagai tersangka karena nekat menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepada SS penyidik tidak melakukan penahanan melainkan menitipkannya ke sebuah panti sosial dikumpulkan dengan anak seusianya yang terjerat kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, SS dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda yang Ancam Jokowi Dititipkan ke Panti Asuhan
SS dititip ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), sebuah panti yang juga menampung anak-anak berkasus hukum, lokasinya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjut mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Menurut Argo, penempatan SS di sebuah panti sosial itu sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dimana pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan masih dibawah ancaman 7 tahun penjara.