Metro  

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda yang Ancam Jokowi Dititipkan ke Panti Asuhan

“Kalau mengacu Pasal 32 UU SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan. Tapi dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum,” pungkasnya.

Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan lewat video dan diposting ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.

Baca Juga :  Anies Tak Akan Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran

Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.

Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediamannya, kawasan Jakarta Barat. Pemuda itu diamankan pada Rabu 23 Mei kemarin sore, dan kini resmi menyandang status tersangka atas kasus tersebut. (epr/oke)

Baca Juga :  Sidang Perdana Cerai Ahok Akan Digelar Tertutup Hari Ini

Baca Juga:

Viral, Pria Bertelanjang Dada Ancam Bunuh Jokowi dengan Cara Keji

Jaringan ’98: Tangkap Simpatisan Ahok Penghina Presiden Jokowi!

Komikus Jepang yang Hina Jokowi Minta Maaf, Warganet Indonesia: Tak Perlu Minta Maaf, Itu Benar Adanya

Polisi tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi