“Ini kasus sangat sensitif. Laporannya ke Ombudsman RI ada kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA,” kata Abyadi dilansir dari VIVA pada Senin, 30 Juli.
Sementara ini, Abyadi menjelaskan Ombudsman sudah berkoordinasi dengan otoritas IPB di Bogor, Jawa Barat, agar tidak memberhentikan atau drop out status kemahasiswaan Arnita. Ombudsman bahkan mengirim surat langsung kepada IPB agar Arnita tidak di-drop out sampai perkaranya beres atau mendapat kepastian. (epr/viv)
Baca Juga:
Tersinggung dengan Perkataan Dosen, Mahasiswi Ini Nekat Buka Baju saat Sidang Skripsi
Mahasiswi di Tangerang Diperkosa Sopir Angkot Setelah Diberi Air Minum