Metro  

Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

kabarin.co – Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Polda Jawa Timur telah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi  sekaligus politkus Gerindra Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi setempat.

Permintaan itu dilakukan, menyusul ditetapkan Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”.

Baca Juga :  Soal Banjir Jakarta, Sekda DKI: Dinikmati Saja

Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

“Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi, saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Baca Juga :  Maju Jadi Caleg, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ganti Nama

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.