Metro  

Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

kabarin.co – Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Polda Jawa Timur telah mengirimkan status cegah tangkal terhadap musisi  sekaligus politkus Gerindra Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi setempat.

Permintaan itu dilakukan, menyusul ditetapkan Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai “idiot”.

banner 728x90

Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri

“Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi, saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi.

Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu. (epr/oke)

Baca Juga:

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

Pilih Berpolitik, Ahmad Dhani: Enggak Ada Yang Kuat Bayar, Saya Tuh Musisi Terlalu Mahal

Dikepung, Ahmad Dhani Sebut Pendemo Anti #2019GantiPresiden Idiot

banner 728x90