Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, mantan kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tapi, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok. (epr/cnn)
Baca Juga:
Prasetio: Ahok Menikah 15 Februari 2019
Setelah Bebas, Ahok Minta Dipanggil BTP
Ahok Dikabarkan Akan Menikah dengan Polwan Usai Bebas dari Penjara