Metro  

Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menjemput paksa Buni Yani setelah mangkir dari surat panggilan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019, untuk memenuhi panggilan pada pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Baca Juga :  Kerajaan 'King of the King' Mengaku Mampu Lunasi Utang Negara

Sekadar diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:

Buni Yani Serahkan Diri ke Kejaksaan

Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

Baca Juga :  Resmikan MRT Jakarta, Anies Ucapkan Terima Kasih ke Sutiyoso Hingga Ahok

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!