Jaksa membeberkan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
“Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka, pengencangan kulit muka, di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng,” papar jaksa.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa lantaran kasus hoax Ratna Sarumpaet.
“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (epr/det)