Lanjut Eggy, jika istilah people power yang dimaksudnya terkait dugaan kecurangaan pemilu. People power ini bukan makar lantaran menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut. “Betul sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Mei 2019.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut dijelaskan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dalam kasus ini, Eggi dilaporkan politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan Dewi terhadap Eggi ini lantaran beredarnya video Eggi menyerukan people power saat menyampaikan orasi.