kabarin.co – Merangin, Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (17/5/2019), sekitar pukul 10.00 WIB sempat geger. Hal ini karena seorang ibu rumah tangga bernama Surya Elinda (40) ditangkap Polda Metro Jaya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/0461/V/2019/BARESKRIM, tangal 13 Mei 2019 dan surat perintah penangkapan SP.kap/114/V/Res.2.1./2019/Dit.Reskrimsus.
Diduga Sebar Hoax, Ibu Rumah Tangga Relawan Prabowo-Sandi Ditangkap Polisi
Suya Elinda ditangkap terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong (hoaks). Surya dianggap mencemarkan nama baik pelapor serta Baintelkam Polri melalui WhatsApp.
Usai melakukan penelusuran, rupanya Surya Elinda adalah relawan Prabowo-Sandi yang tergabung dalam GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo) Kabupaten Merangin.
Ketua GNCP Merangin, Ramon saat dikonfirmasi membenarkan jika Surya Elinda adalah anggotanya.
“Ya, dia tergabung dalam relawan-relawan emak-emak. Saya tadi juga sedikit terkejut adanya penangkapan anggota kami, bahkan saya juga langsung menyusul ke Polres Merangin namun yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta langsung,” ujar Ramon.