kabarin.co – Jakarta, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mempersilahkan pengacara Farhat Abbas untuk melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Ajun Komisaris Besar Barnabas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Namun, Argo mengisyaratkan pihaknya akan menuntut balik bila pengacara Pablo Benua dalam kasus ‘Bau Ikan Asin’ itu tidak memiliki bukti yang kuat.
Farhat Abbas Akan Laporkan AKBP Barnabas ke Propam, Polda Metro Siap Tuntut Balik
“Kalau mau lapor, laporlah, kalau gak terbukti saya tuntut balik,” ujar Argo di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2019.
Perseturan ini berawal saat Barbanas menjatuhkan hukuman kepada Galih Ginanjar dengan cara menjebloskannya ke sel isolasi. Gara-garanya, Farhat, pengacara Galih untuk sangkaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq, mewawancarai kliennya itu di dalam rumah tahanan Polda. Video wawancara tersebut lantas diunggah Farhat di akun instagram pribadinya, Senin, 5 Agustus 2019.
Menempatkannya dalam sel isolasi, Barnabas melarang Galih dijenguk selama satu pekan ke depan. Barnabas juga menegur anggotanya yang membiarkan Farhat masuk sel membawa serta ponsel dan bahkan menggunakannya untuk wawancara dan membuat video. Barnabas menegaskan, tidak boleh ada yang membawa ponsel ke dalam rumah tahanan saat menjenguk.