Metro  

Ratusan Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown

Kemudian, dalam suratnya kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Hal ini, kata Cucu, terbukti dengan adanya pemberitaan dari media massa.

“Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Fredrich Yunadi Akui Sewa 3 Kamar RS Medika Untuk Setya Novanto

BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari.

Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung

Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba. (epr/mdk)

Baca Juga :  Siswi SMK di Bogor Tewas Ditusuk, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Baca Juga:

Anies Baswedan Akhirnya Resmi Tutup Hotel Alexis

Pemprov DKI Izinkan Acara DWP 2019 dengan Syarat Tanpa Narkoba

Peras Pengunjung Diskotek Hingga Puluhan Juta, 2 Oknum Polisi Ditangkap