Masih kata Yusri, saat ini penyidik sedang mendalami ke mana ratusan janin itu dibuang oleh ketiga tersangka. Namun berkaca dari kasus-kasus serupa sebelumnya, pelaku aborsi kerap mengubur hasil kejahatannya di dalam septic tank.
“Kalau (kasus klinik aborsi, red) biasanya kami temukan adalah di septic tank. Kami masih dalami yang bersangkutan. Modus-modus biasanya yang kami ungkap selama ini ditaruh di septic tank ya. Kami masih dalami karena belum mau bicara sampai ke sana,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) ini.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni UU kesehatan UU Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 tahun 2014 dan UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Ancaman 5 tahun setiap ini, dan UU tentang kesehatan pidana 10 tahun kesehatan,” tegas Yusri.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Komnas PA bahkan meminta pelaku juga dikenai pasal UU Perlindungan Anak.