kabarin.co – Jakarta, DPRD DKI menetapkan proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta akan dilakukan secara voting tertutup. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar kemarin.
“Tadi ada perdebatan, kemudian disepakati mengikuti hasil pansus yang lama tertutup,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Pemilihan Wagub DKI Dilakukan Secara Voting Tertutup
Taufik menyebutkan kalau pemilihan melalui voting tertutup itu ditetapkan lantaran mengacu pada keputusan panitia khusus atau pansus yang terdahulu.
“Tapi karena kesepakatan menghargai hasil Pansus yang lama, ya sudah enggak ada masalah,” terangnya.
Ta[i, awalnya Taudik menyatakan kalau Fraksi Gerindra berkeinginan agar proses pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut dilangsungkan secara terbuka.
“Supaya transparan ke publik, kan tuntutannya transparan, kita saja terbuka saja. Ini bagian dari tanggungjawab anggota DPRD dalam menentukan politiknya terhadap konsituennya,” ungkap Taufik.