Pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Lantas kemudian dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi.
“Dan diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka,” ujar Yusri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Setidaknya ada 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak masker merk Mitra, dan 71 kotak masker merk Prasti. Lalu ada juga 15 kotak masker merk Facemask. Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik penimbunan masker di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilakukan di tengah momen masuknya virus Corona Covid-19 di Tanah Air. (epr/oke)
Baca Juga:
Penimbun Masker dan Bahan Makanan Dipidana 5 Tahun Penjara