kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan agar perusahaan di Jakarta untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran untuk mencegah semakin luasnya persebaran virus corona (Covid-19).
Surat seruan tersebut tertulis dalam surat Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka menghentikan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Anies Baswedan Serukan Perusahaan di DKI Hentikan Kegiatan Perkantoran
“Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah,” kata Anies dalam live streaming di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Maret 2020.
Bagi perusahaan yang tak dapat mengehentikan total, kata dia, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Yakni mulai dari meminimalkan jumlah karyawannya, waktu kegiatannya, dan fasilitas operasionalnya.