Tak hanya it, pemerintah juga mendorong perusahaan sebanyak mungkin membuat kebijakan karyawan bekerja dari rumah. Kami mengimbau kepada dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK/.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
“Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kami berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan semua pihak bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid- 19. (epr/tem)
Baca Juga:
Anies: 25 Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona, 1 Orang Meninggal
Data DKI Jakarta: 160 Positif Virus Corona, 15 Orang Meninggal
51 Orang di Jakarta Positif Virus Corona, Paling Banyak Domisili Jaksel