Metro  

Selama Masa PSBB di Tangerang 7 Aktivitas Yang Dilarang

Selama penghentian sementara kegiatan kengamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

“Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan penanda waktu lainnya,” demikian bunyi Pergub.

4. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik

Baca Juga :  700 Warga Iran Tewas Keracunan Alkohol Untuk Cegah Covid-19

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Baca Juga :  Konter Refund Tiket Disiapkan Angkasa Pura I

5. Olahraga kelompok

Sehubungan dengan larangan berkerumun, masyarakat hanya bisa melakukan olahraga secara mandiri.