Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan dan lembaga sejenisnya.
2. Restoran atau Warung Makan
Sebagai sektor yang dibutuhkan, restoran maupun warung makan tidak dilarang. Hanya saja masyarakat tidak diperbolehkan makan di tempat.
Masyarakat hanya boleh membeli kemudian membungkus makanan.
“Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar,” tulis Pergub tersebut.
3. Kegiatan ibadah di rumah ibadah
Aktivitas lain yang dilarang selama PSBB di Tangerang Raya adalah penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 12 Pergub tersebut.